
SAUMLAKI — Ketegangan terkait perlindungan hutan tropis di Pulau Yamdena, Kepulauan Tanimbar, Maluku, mencapai titik balik baru. Warga dari enam desa di Kecamatan Wertamrian minggu ini bersatu menolak aktivitas perusahaan penebangan kayu PT Karya Jaya Berdikari. Dengan mengombinasikan surat penolakan resmi dan ritual larangan adat kuno yang disebut Sweri, warga berupaya menghentikan deforestasi lebih lanjut di wilayah hidup mereka.
Enam Desa Mencabut Dukungan
Perwakilan dari Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur bersama dengan kelompok aksi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena mendatangi area penampungan kayu utama milik perusahaan di Desa Wermatang. Di lokasi tersebut, mereka menyerahkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa seluruh persetujuan yang pernah diberikan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, telah dicabut secara resmi dan berlaku serta-merta.
“Kami meminta perusahaan untuk berhenti mengabaikan sikap kami saat ini,” tegas Koordinator Lapangan Johanis Malindir. “Kesepakatan atau dukungan masa lalu tidak lagi berlaku. Masyarakat kini bersikap bulat menolak penebangan kayu di wilayah adat kami.”
Kekuatan Ritual ‘Sweri’
Selain jalur administratif, para tetua adat juga menggunakan salah satu instrumen hukum adat tertinggi di Kepulauan Tanimbar, yaitu pelaksanaan Sweri atau yang juga dikenal dengan Wampe.
Setelah doa-doa adat dan prosesi ritual menggunakan pucuk daun kelapa dan enau yang telah didoakan, sago, serta garam, para tetua menancapkan simbol-simbol ritual pada tumpukan kayu. Menurut tatanan adat setempat, Sweri menetapkan larangan dan pantangan keras terhadap penggunaan maupun pengangkutan objek yang dikenai ritual. Baik pihak perusahaan maupun masyarakat lokal diharapkan menghormati larangan tersebut secara mutlak.
Guna mencegah potensi konflik antardesa, Ketua Forum Simon Lolonlun menegaskan bahwa ritual tersebut ditujukan khusus pada kayu yang diduga berasal dari wilayah hutan Wertamrian, dan bukan pada wilayah petuanan Desa Wermatang sebagai desa tuan rumah.
Dugaan Pelanggaran Mulai Diperiksa
Di samping aksi protestasi, tim Forum juga melakukan pemeriksaan langsung di area penampungan. Dalam pengamatan tersebut, mereka menemukan tumpukan batang kayu dengan diameter di bawah 50 sentimeter. Kelompok aksi menduga ada pohon yang ditebang sebelum mencapai ukuran atau usia yang diizinkan menurut ketentuan peraturan kehutanan.
Dokumentasi foto, video, serta data pengukuran saat ini sedang dianalisis oleh tim hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, Forum akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Perjuangan Melalui Jalur Damai
Meski situasi diliputi semangat perjuangan yang tinggi, pimpinan Forum Save Hutan Yamdena menekankan bahwa mereka tetap berkomitmen menghindari bentrokan fisik dan kekerasan. Masyarakat secara sadar memilih jalur damai yang berakar pada hukum adat, kelengkapan data lapangan, serta tekanan diplomasi ke pemerintah daerah maupun pusat.