Hakim Pengadjilan Tinggi (PT) Ambon, melalui putusan perkara nomor: 2/Pdt/2022/PT.Amb/tanggal 2 Maret 2022, telah menolak upaya Banding yang dilakukan oleh masyarakat adat Marafenfen, Kab. Kep. Aru, terkait sengketa tanah adat seluas 689 hektar, yang di klaim sebagai milik TNI AL.
Dalam putusannya, hakim PT Ambon telah menguatkan putusan majelis hakim PN Dobo dan mengabaikan fakta, bahwa pengambilalihan tanah adat masyarakat Marafenfen dilakukan secara manipulatif dan nerupakan sebuah tindak kejahatan.
Pemberitahuan putusan telah diterima kuasa hukum, Semual Waileruny, pada 12 april 2022.
Tanggal 22 april 2022, Kuasa Hukum telah mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan untuk merebut kembali tanah adat Marafenfen dari tangan TNI AL.
Percayalah, Keringat, darah dan air mata yang telah tertumpah untuk merebut kembali hak ulayat tidak akan sia-sia.
Sumber: Perintis Aksi Kilat (PAK)