Saka Mese Maluku

Saka Mese Maluku

The South Moluccan Movement

Pieter Likumahua, Alexsander Workala, dan Benjamin Naene – aktivis dari Maluku – didakwa melakukan tindakan makar dan divonis masing-masing tiga tahun penjara pada 28 Desember 2021.

Pada 23 Februari 2022, Pengadilan Tinggi Ambon menolak banding mereka dan menguatkan putusan bersalah dari pengadilan yang lebih rendah.

Pasal-pasal makar dalam KUHP begitu luas sehingga banyak digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk membungkam para kritikus dan aktivis. Pasal-pasal makar dalam KUHP Indonesia diadopsi dari pasal-pasal makar di KUHP Kolonial Belanda, yang bertujuan untuk membungkam para kritikus dan aktivis pro-kemerdekaan pada masa kolonial. Kini, pasal yang sama telah digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memenjarakan aktivis politik di Maluku dan Papua.

Pihak berwenang Indonesia telah menggunakan ketentuan KUHP, terutama Pasal 106 dan 110 KUHP, untuk mengadili para aktivis politik pro-kemerdekaan di Maluku dan Papua hanya karena secara damai menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul. Sejak tahun 2007, puluhan orang Maluku telah didakwa dengan tuduhan โ€œMakarโ€ berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi atau wilayah mana pun di Indonesia, atau negara bagian mana pun, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun, Amnesty International percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi juga mencakup ekspresi yang bersifat politis.

Sumber:ย www.s.id/aktivismaluku (Amnesty Internationaal)