Saka Mese Maluku

Saka Mese Maluku

The South Moluccan Movement

Rekan-rekan sebangsa yang terhormat,

Baik hari ini maupun di masa depan, penduduk asli Kepulauan Aru, Maluku Tenggara membutuhkan solidaritas kita. Saat ini, masyarakat kita dari desa Marafenfen telah menjadi korban perampasan tanah ilegal oleh pemerintah daerah yang korup, bersama gubernur Maluku dan angkatan laut Indonesia.

Tanah milik penduduk asli Marafenfen sekitar 689 hektar dalam bidang kavling dan sesuai SK Gubernur Maluku seluas 650 hektar.

Perjuangan masyarakat Marafenfen dimulai pada tahun 1991. Perampasan tanah ini kemudian dilakukan oleh pihak-pihak tersebut di atas.

Agenda penguasa ialah untuk mengeksploitasi tanah secara ilegal untuk membuat bandara di desa. Ternyata para penguasa bertindak dengan cara manipulasi data besar-besaran dan cara kerja yang tidak demokratis sehingga masyarakat Marafenfen merasa terpaksa untuk melawan, bilamana perlu dengan kekerasan untuk untuk melindungi dan menjaga habitat mereka.

Kami dari Saka Mese Maluku meminta masyarakat Maluku di Belanda atau dimanapun untuk membagikan pesan ini agar perjuangan ini menjadi perhatian masyarakat kami. Juga kami ingin menunjuk solidaritas kami kepada basaudara kami yang militan, mereka yang membela pelestarian habitat mereka sebagai penduduk asli. Mereka yang berdiri melawan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kami mengachiri seruan kami dengan pekik perjuangan nasional kami,

Mena Muria