
SERAM — Ketegangan di Pulau Seram, Maluku, kembali memuncak. Di Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, ratusan masyarakat adat Negeri Tananahu turun ke jalan. Dipimpin langsung oleh Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, masyarakat menuntut peninjauan kembali dan pengembalian tanah petuanan adat mereka yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh perusahaan perkebunan milik negara, PTPN.
Dengan membawa bendera dan spanduk, massa bergerak menuju kompleks kantor pemerintah di Masohi. Bagi masyarakat Tananahu, sengketa ini bukan sekadar perdebatan hukum mengenai batas wilayah, melainkan berkaitan langsung dengan identitas budaya, sejarah, dan warisan leluhur mereka.
Desakan Transparansi dan Mediasi
Dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati, Raja Tananahu Yulia Awayakuane menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat konflik agraria yang telah berlangsung lama ini. Masyarakat meminta pemerintah daerah mengambil peran aktif sebagai mediator dan mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah negeri, PTPN, dan instansi pertanahan yang berwenang.
Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, yang menerima para demonstran menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menjalankan fungsi mediasi. Namun, ia juga memberikan penjelasan bahwa kewenangan mengenai penetapan, pembatalan, maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) berada di tangan pemerintah pusat dan Badan Pertanahan Nasional.
Meskipun mendapat penjelasan tersebut, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini dilakukan untuk mendesak para wakil rakyat agar terus mengawal dan mendorong pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen kepemilikan tanah.
Kekhawatiran Kriminalisasi Warga Negeri

Eskalasi konflik ini juga menyisakan keprihatinan lain. Aksi masyarakat adat ini berlangsung di tengah meningkatnya tekanan hukum terhadap warga lokal. Belakangan ini, empat warga Tananahu, yaitu Yabes Unto Rahalussy, John Wein Laiyan, Elisa Piter Tony, dan John Risakota, harus menjalani proses hukum menyusul insiden di kawasan perkebunan PTPN.
Masyarakat menyesalkan pendekatan hukum pidana tersebut. Menurut mereka, penegakan hukum seolah dijadikan alat untuk menindak warga, sementara pertanyaan mendasar mengenai siapa pemilik sah atas tanah tersebut belum juga terjawab. Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan atau investasi di Maluku, tetapi hal itu tidak boleh mengesampingkan hak-hak historis dan ruang hidup masyarakat adat.