Wilajah Maluku Selatan sudah lebih dari 70 tahun diduduki dan dieksplotasi oleh Republik Indonesia. Maluku dirampok. Ataukah itu sumber alam, seperti mas dan gas alam, atau penangkapan ikan besar-besaran jang abnormal. Lingkungan hidup, flora dan fauna, mengalami kerusakan permanen oleh penebangan kaju jang tidak terkendali untuk pendirian perkebunan minjak kelapa sawit dan infrastruktur jang tidak sesuai dengan kepentingan penduduk Maluku sendiri. Hal ini mengantjam kelandjutan hidup dari penduduk Maluku dan hak asasi manusia dilanggar setjara brutal oleh Indonesia.
Habitat dan tempat tinggal penduduk asli semakin terpengharu oleh penebangan legal dan ilegal, perpindahan paksa dan perampasan tanah adat jang mereka sudah miliki selama berabad-abad, misalnja Sabuai dan Gunung Tinggi di Seram dan Marafenfen di kepulauan Aru. Pertambangan mempunjai dampak jang dramatis untuk manusia dan lingkungan seperti di Gunung Botak di Buru dan pertambangan nikel di Pulau Gee dan daerah lain di Halmahera Timor. Penduduk Taniwel menentang eksplotasi marmer di Seram Barat. Ternjata bahwa mereka jang terlibat semakin mengadakan perlawanan tetapi sajangnja kita harus menentukan bahwa pemimpin2 dan aktivis2 gerakan kontra ini bisa mendapat sanksi jang ketat.
Eksplotasi Maluku
Maluku masih tetap salah satu wilajah jang termiskin di Indonesia. Maluku kaja sumbur alam seperti nikel dan mas, tjadangan gas di blok Masela dan suplai ikan di laut Maluku. Mana hasilnja? Bagaimana Maluku bisa miliki banjak kekajaan alam tetapi tidak menikmati hidup dalam kemakmuran? Kenapa kami membiarkan kebudajaan, tradisi dan sistem sosial asli kita di hantjurkan dan bangsa Maluku terantjam dalam keberadaanja? Ini harus dihentikan!
Perdjandjian perdagangan CEPA tidak boleh dilandjutkan
Pemerintah RMS berpendapat bahwa perdjandjian perdagangan antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tidak boleh berbitjara mengenai wilajah RMS.
Selama Indonesia menduduki wilajah Maluku Selatan dan menindas penduduk Maluku Selatan dan djuga bangsa lain, termasuk bangsa Papua, dan menutup mulut mereka dengan tampilan kekuatan militer, dan selama Indonesia mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak boleh ada perdjandjian CEPA.
Kuntjinja ada di tangan 27 negara Uni Eropa. Negara-negara ini akan menandatangani perdjandjian perdagangan bebas CEPA dengan Indonesia dalam konteks Eropa. Sebelum itu, 27 Parlemen negara-negara tersebut harus meratifikasi perdjandjian CEPA ini. Dengan persetudjuan ini ParlemenParlemen memungkinkan perdjandjian CEPA antara Uni Eropa dan Indonesia untuk melandjutkan.
Djuga di Parlemen Belanda perdjandjian CEPA akan diperbintjangkan. Pemerintah RMS minta dari semua negara Uni Eropa untuk mengudji melawan perdjandjian ini terhadap hak asasi manusia internasional dan hak-hak dasar Uni Eropa. Itu djuga berlaku untuk pemerintah Belanda dan Parlemen.
Djika UE tidak bersedia mengudji perdjandjian CEPA terhadap keberatan dari RMS maka pemerintah RMS akan mengadukan perselisihan ke Pengadilan Eropa.
Mari turut serta dalam aksi ini dan bergabunglah dengan kampagne โStop penindasan dan eksplotasi Malukuโ. Ikuti kampagne ini dan djangan tinggal diam sadja. Bergabung dan berpartisipasi supaja saudara-saudari kita di Maluku Selatan bisa hidup dengan damai, kemakmuran dan kebebasan!
Untuk informasi lebih lanjut: