Lompat ke konten utama

Saka Mese Maluku

Pada 9 September 2026, sebuah tiang sasi ditancapkan di halaman gedung DPRD Maluku Tengah di Masohi.

SERAM, 9 September 2026 – Kesabaran masyarakat di jantung Pulau Seram telah mencapai puncaknya. Alih-alih tinggal diam menyaksikan keputusan birokrasi dan penetapan batas wilayah secara sepihak mencabik-cabik tanah leluhur mereka, para anak negeri dari Kecamatan Tehoru mengambil alih prakarsa. Mengenakan pakaian adat berwarna merah, simbol perjuangan dan persatuan, puluhan masyarakat adat dari sepuluh negeri bergerak menuju Kantor DPRD Maluku Tengah di Masohi pada hari Rabu. Bintang dan sikap mereka tegas tanpa kompromi: wilayah adat adalah ruang hidup yang suci, dan perampasannya harus dihentikan sekarang juga.

Sebelum memasuki ruang sidang untuk berdialog dan berhadapan langsung dengan para wakil rakyat, masyarakat adat terlebih dahulu menegaskan sikap tradisi di halaman kantor DPRD. Diiringi lantunan kapata (syair dan nyanyian adat perjuangan) serta doa-doa khusyuk dalam bahasa ibu Pulau Seram, sebuah tiang sasi yang dibungkus kain merah ditancapkan secara sakral ke dalam tanah.

Melalui prosesi ini, area pelataran gedung wakil rakyat tersebut secara adat resmi berada di bawah hukum sasi: siapa pun yang mencoba mengganggu gugat dan merampas tanah warisan Tehoru, sama artinya dengan menantang para leluhur.

Patok Batas Ditancapkan di Jantung Pemukiman

Perlawanan masyarakat Tehoru tidak muncul tanpa sebab. Sejak tahun 2023, warga terus diresahkan oleh tindakan tanpa belas kasih terkait pemasangan patok batas (PAL) kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) serta perluasan wilayah Taman Nasional Manusela secara diam-diam. Pemerintah berdalih soal tata kelola hutan, namun pada kenyataannya, patok-patok batas tersebut ditancapkan hanya berjarak kurang dari tujuh meter dari sekolah dasar dan tepat di belakang dapur rumah-rumah warga.

Hal yang semakin menyulut kemarahan adalah sikap pemerintah daerah yang dalam berbagai pertemuan sebelumnya terkesan cuci tangan dan mengaku tidak tahu-menahu mengenai proses pemasangan patok tersebut.

“Tiang sasi ini punya dua makna yang tidak bisa ditawar,” tegas Bernard Lilihata, Ketua Majelis Latupati Kecamatan Tehoru sekaligus Raja Negeri Hatumete. “Yang pertama, melarang siapa pun mengambil alih atau memiliki hutan adat kami di Tehoru. Yang kedua, ini menunjukkan kekuatan dan kebersamaan kami. Kami berdiri di sini bukan sebagai desa yang terpecah, melainkan sebagai satu kesatuan sepuluh negeri.”

Bukan Sekadar Basa-basi: Tuntutan Nyata Masyarakat Adat

Masa untuk berwacana dan menerima janji-janji manis telah usai. Di saat pemerintah terus mengulur waktu sejak kesepakatan tahun 2023, sepuluh negeri justru telah menyelesaikan konsolidasi internal mereka secara mandiri. Bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil, warga telah merampungkan pemetaan wilayah adat serta menyusun profil negeri adat untuk mendesak pengakuan status hukum secara resmi.

Masyarakat menuntut DPRD untuk menghentikan taktik penundaan dan segera mengambil langkah nyata. Johan Waliana, Sekretaris Negeri Saunolu, menegaskan bahwa kedaulatan wilayah tidak hanya berada di tangan para pemangku adat, melainkan seluruh elemen masyarakat:

“Kalau DPRD mengaku sebagai kapitan (pemimpin) kami, lakukan bagian DPRD. Berikan kami kepastian waktu yang jelas. Pengakuan status masyarakat adat tanpa adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah adat adalah hal yang sia-sia dan tetap membuka ruang terjadinya peramposan tanah.”

Empat Tuntutan Mutlak

Dalam audiensi tersebut, delegasi masyarakat 10 negeri Tehoru menyerahkan empat poin tuntutan utama kepada pimpinan dan anggota DPRD:

Penolakan tegas dan pencabutan PAL HPK serta evaluasi perluasan kawasan Taman Nasional Manusela yang merambah hingga ke permukiman masyarakat adat (termasuk kawasan Losa, Sinahari, dan Usali di Negeri Hatumete).
Prioritas pembebasan kawasan hutan di seluruh wilayah Kecamatan Tehoru demi kepentingan masyarakat adat setempat.
Percepatan penetapan status hukum Negeri Adat bagi sepuluh negeri di Kecamatan Tehoru.
Percepatan pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maluku Tengah.

Tiang Sasi Telah Tertancap

Aksi di Masohi ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan menegakkan hak-hak masyarakat adat Maluku tidak hanya berlangsung di atas kertas meja birokrasi, melainkan berakar kuat pada nilai-nilai budaya. Dengan tertancapnya tiang sasi di pelataran DPRD, garis perlawanan telah ditarik. Pemerintah diimbau untuk tidak main-main: tanah Tehoru adalah warisan para leluhur, dan para anak negeri tidak akan pernah mundur satu langkah pun hingga hak dan tanah adat mereka dipulihkan sepenuhnya.