
SERAM – Ketegangan terkait sengketa lahan jang berkepanjangan di Seram, Maluku Selatan kembali meningkat. Pada Senin, 22 Juni 2026, warga, pemerintah negeri, dan Badan Saniri dari masyarakat adat Negeri Tananahu menggelar aksi protes terhadap aktivitas perusahaan perkebunan negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 Kebun Awaya.
Masyarakat setempat langsung turun ke lokasi setelah mengetahui perusahaan melakukan aktivitas pekerjaan di atas lahan jang disengketakan tersebut. Warga menolak keras aktivitas ini karena wilayah tersebut masih menjadi objek konflik agraria jang belum selesai.
Lahan Sengketa dan Proses Mediasi
Konflik ini berpusat pada lahan seluas 864 hektare jang diklaim oleh warga Negeri Tananahu sebagai hak ulayat atau tanah adat mereka. Pemerintah negeri menegaskan bahwa saat ini proses mediasi masih berjalan guna mencari penyelesaian jang adil bagi semua pihak. Langkah perusahaan yang tetap beraktivitas di tengah proses ini memicu protes keras dari warga.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kejanggalan di lapangan. Seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) sebelumnja dilakukan di wilayah lain, namun pada kenyataannya aktivitas alat berat justru dikerahkan di wilayah Tananahu.
Keterlibatan Komnas HAM dan Pemerintah
Kasus ini dinilai sensitif dari segi hukum maupun sosial, dan kini telah menarik perhatian berbagai lembaga pemerintah, di antaranya:
• Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
• Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Pemda Malteng)
• Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (DPRD Maluku)
Pada 17 Juni 2026, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menggelar pertemuan koordinasi dengan Pemkab Maluku Tengah di Kantor Bupati. Pertemuan tersebut menindaklanjuti pengaduan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas tanah adat.
Tuntutan Masyarakat: Mewakili warga Tananahu, pihak pemerintah negeri mendesak PTPN untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan jang disengketakan tersebut. Hal ini diminta guna menghindari eskalasi dan hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi.
Hingga saat ini, pihak PTPN I Regional 8 Kebun Awaya belum memberikan keterangan resmi terkait protes warga maupun kelanjutan aktivitas mereka di lokasi tersebut.