Pengadilan di Masohi (Seram) mengambil keputusan pada hari Senin, 2 Oktober 2023 atas permintaan pengatjara Semmy Waileruny untuk memangil Tuan John G.Wattilete sebagai saksi ahli dalam sidang perdana Antonius Latumutuany.
Pengadilan telah menetapkan bahwa saksi ahli akan didengar di Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag. Kementerian Luar Negeri Indonesia harus memfasilitasi permintaan ini. Kepala Negara mr. John Wattilete tidak perlu pergi ke Maluku, karena di kedutaan sudah ada hubungan langsung dengan ruang sidang. Sidang pengadilan akan berlangsung pada hari Senin, tanggal 16 Oktober j.a.d.
Antonius Latumutuany didakwa melakukan subversi negara karena memasang bendera Republik Maluku Selatan di wilajahnja pada bulan Februari tahun ini. Dia memprotes pemerintah karena pemerintah menjita tanah warisan jang telah dimiliki penduduk setempat selama berabad-abad. Penjitaan ini terdjadi tanpa pembritahuan, konsultasi atau persetudjuan apa pun.
Selain Kepala Negara Republik Maluku Selatan, penasehat hukum Antonius Latumutuany telah memanggil dua orang ahli sebagai saksi ahli. Mr. Hendry Apituley ( Hukum Internasional) dosen Unpatti di Ambon memberikan pendjelasannja pada hari Senin, 2 Oktober. Kesaksian Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dari Jakarta djuga diperkirakan akan berlangsung pada 16 Oktober.
Sumber: Pemerintah RMS