Lompat ke konten utama

Saka Mese Maluku

Masvarakat Adat Negeri Seti di Seram Utara, Maluku Selatan, menggelar aksi pernyataan sikap atas pemasangat patok Hutan Produksi Terbatas (HPT) diatas tanah Nusa Folla, Sabtu (25/07/2026).

SERAM – Di tengah ancaman pematokan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) secara sepihak, masyarakat adat Negeri Seti di Seram Utara, Maluku Selatan, memilih memberikan jawaban tegas. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, masyarakat lokal memilih menggunakan tradisi leluhur melalui pemasangan sasi adat untuk melindungi wilayah adat mereka.

Keputusan untuk menjalankan langkah perlindungan adat ini didukung penuh oleh Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, dan Para Tua-Tua Adat Negeri Seti. Aksi ini dipicu oleh rasa kecewa mendalam atas tindakan pihak kehutanan jang memasang patok kawasan hutan produksi secara sepihak tanpa adanya sosialisasi, koordinasi, maupun persetujuan dari masyarakat adat.

Batas Hukum dan Penghormatan

Melalui ritual adat jang dipimpin oleh para tetua adat, masyarakat menyatakan penolakan keras terhadap tindakan tersebut. Pemasangan sasi adat menjadi tanda nyata bahwa kawasan tersebut berada di bawah perlindungan hukum adat. Sejak sasi dipasang, wilayah tersebut tidak boleh dimasuki, dirusak, atau dikuasai oleh pihak mana pun tanpa izin resmi dari pemilik hak ulayat.

Aksi ini sekaligus menjadi teguran keras kepada pihak pemerintah dan otoritas terkait. Masyarakat menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah atas tanah adat tersebut dan menolak keras segala bentuk pembatasan ruang hidup jang merugikan warga.

​”Hutan bukan sekadar komoditas, melainkan jantung dari kehidupan kami.”

Bagi masyarakat Seti, hutan bukan sekadar kawasan produksi, melainkan ruang hidup, sumber pangan, tempat berburu, sumber air, sekaligus warisan tak ternilai bagi generasi mendatang.

Menjaga Masa Depan

Dalam kebudayaan Maluku, sasi bukanlah simbol permusuhan, melainkan bentuk penghormatan mendalam terhadap alam serta penegasan atas aturan adat jang dijaga turun-temurun. Di balik setiap ikatan daun, doa adat, dan ritual jang dijalankan, tersimpan pesan kuat bahwa hutan adalah kehidupan. Jika hutan hancur, maka hilang pula identitas, budaya, dan masa depan generasi masyarakat adat.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka sangat mampu menjaga dan mengelola tanah adat mereka sendiri. Perjuangan ini mengingatkan bahwa perlindungan hutan tidak cukup hanya berdasarkan kebijakan dari atas, tetapi harus menghormati hak-hak masyarakat adat jang sejak dahulu menjadi penjaga sejati bentang alam tersebut.