Lompat ke konten utama

Saka Mese Maluku

Sasi adat oleh masyarakat adat Marga Ragawarin Matril di Negeri Larat, Pulau Kei Besar.

KEI BESAR – Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Negeri Larat (Pulau Kei Besar, Maluku Selatan) bangkit menolak rencana kegiatan pertambangan di pulau mereka. Sebagai bentuk protes dan perlawanan budaya, masyarakat tersebut telah menetapkan sasi adat tradisional di wilajah kekuasaan mereka.

Pemasangan Sasi tradisi leluhur dalam kebudajaan Maluku jang melarang aktivitas masuk, pemanfaatan, maupun eksploitasi di suatu wilajah beserta sumber daya alam di dalamnja dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas tanah adat mereka. Bagi warga setempat, langkah ini bukan sekadar tradisi, melainkan simbol penegasan hak kepemilikan sekaligus upaya krusial dalam melindungi wilajah warisan leluhur dan lingkungan dari kerusakan industri.

Wilajah Sengketa

Aksi penolakan ini ditujukan khusus terhadap aktivitas perusahaan pertambangan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA). Kawasan jang dipersoalkan berada di sekitar perbatasan Negeri Ohoirenan, dengan batas wilajah meliputi:

Sebelah Timur: Berbatasan dengan Desa Weduar
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Desa Tamangil Nuhuten
Sebelah Utara: Berbatasan dengan Desa Nerong dan Desa Ohoirenan

Tiga Tuntutan Utama Masyarakat

Tokoh adat dan warga setempat menolak keras segala bentuk aktivitas pertambangan di Kei Besar. Mereka mengkhawatirkan eksploitasi komersial dapat merusak keseimbangan ekosistem, menghancurkan ruang hidup, serta mengancam tatanan kehidupan tradisional mereka.

Masyarakat mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Penolakan Tegas terhadap Pertambangan: Penghentian total seluruh aktivitas pertambangan guna melindungi pulau dan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

2. Evaluasi Izin Segera: Desakan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional PT BBA.

3. Penghormatan terhadap Hak-Hak Adat: Penegakan aturan hukum serta penerapan prinsip internasional mengenai Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Setiap keputusan terkait tanah ulayat tidak boleh diambil sepihak tanpa persetujuan eksplisit dari masyarakat adat.

“Masyarakat meminta agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilajah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” jujar seorang saksi mata kepada Saka Mese Maluku.

Melalui penerapan Sasi, para pemangku adat dan warga berharap dapat memberikan sinjal jang tegas kepada pihak pemerintah maupun perusahaan terkait bahwa tanah warisan leluhur mereka tidak untuk diperjualbelikan demi eksploitasi industri.