Saka Mese Maluku

Saka Mese Maluku

The South Moluccan Movement

KESIMPULAN KEGIATAN

Diskusi ini menegaskan bahwa masalah utama masyarakat adat di Maluku bukan ketiadaan adat, wilayah, atau sistem sosial, melainkan ketiadaan pengakuan negara yang utuh dan adil terhadap realitas adat Maluku.

Negara hingga hari ini belum mengenal “masyarakat adat” sebagai subjek hukum, melainkan hanya mengenal Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagaimana dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, banyak komunitas adat di Maluku yang hidup, mengelola wilayah, dan mewarisi sistem adat secara turun-temurun tidak dianggap ada secara hukum negara, hanya karena belum memenuhi standar administratif negara atau belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Diskusi juga mengungkap ketegangan mendasar antara hukum negara dan hukum adat, khususnya dalam penguasaan wilayah darat dan laut. Negara menggunakan konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sementara masyarakat adat Maluku hidup dengan hak asal-usul yang diwariskan leluhur dan diatur oleh sistem adat. Ketegangan ini semakin tajam ketika wilayah adat termasuk laut adat dimasukkan ke dalam rezim hukum nasional dan internasional (UNCLOS), yang pada dasarnya tidak dirancang untuk mengakui sistem kelola adat.

Pernyataan bahwa negara “tidak mengenal kain merah di kepala masyarakat Maluku lebih tepat misalnya masyarakat di Pulau Seram yang selalu menggunakannya” menegaskan persoalan yang lebih dalam: negara cenderung melihat simbol adat sebagai budaya atau hiasan, bukan sebagai penanda identitas, sistem nilai, dan otoritas adat. Ini menunjukkan bahwa negara masih menempatkan adat sebagai objek kebudayaan, bukan sebagai subjek hukum dan politik.

Lebih jauh, diskusi menunjukkan bahwa RUU Masyarakat Adat berpotensi mengulang masalah lama jika tetap memaksakan definisi, kategori, dan mekanisme pengakuan yang berangkat dari logika negara semata. Tanpa pengakuan terhadap keragaman sistem adat Maluku termasuk negeri adat, petuanan, soa, mata rumah, dan laut adat RUU ini berisiko mengakui adat secara formal, tetapi mengosongkannya secara substansial.

Dengan demikian, kegiatan ini menyimpulkan bahwa:
Masyarakat adat Maluku hidup dan nyata, meskipun tidak selalu diakui negara.

Ketidakberadaan dalam undang-undang bukan berarti ketidakberadaan dalam kenyataan sosial dan sejarah.

Pengakuan adat tidak boleh bergantung semata pada kriteria administratif negara, tetapi harus berangkat dari realitas hidup masyarakat adat itu sendiri.

Integrasi kepentingan masyarakat adat Maluku dalam RUU Masyarakat Adat adalah keharusan, bukan pilihan, jika negara sungguh ingin menghadirkan keadilan konstitusional.

Kegiatan ini menegaskan satu pesan penting:
Jika negara hanya mengakui apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi menutup mata terhadap apa yang hidup di masyarakat, maka hukum kehilangan makna keadilannya.

By : Vigel Faubun