Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri RI belum menanggapi permintaan pengatjara Antonius Latumutuany tersebut. Pengatjara ingin memanggil Kepala Negara, Tuan John Wattilete, untuk bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan. Kontribusi Wattilete penting untuk pembebasan tersangka Latumutuany dan dakwaan pemerintah Indonesia terhadapnja.
Antonius Latumutuany diduga melakukan makar karena sempat mengibarkan bendera RMS di dahan tanah miliknja dan mengambil fotonja hingga โviralโ. Akibat perbuatannja tersebut ia dibawa ke pengadilan Masohi (Seram, Maluku) pada bulan Juli tahun ini. Antonius Latumutuany telah ditahan sedjak bulan Maret. Djika Latumutuany terbukti bersalah dia bisa didjatuhi hukuman pendjara jang lama.
Dimaksudkan agar Kepala Negara Wattilete dapat duduk di ruangan KBRI Den Haag dan akan dilakukan sambungan video langsung dengan ruang sidang di Masohi. Kementerian Luar Negeri RI tinggal memfasilitasinja. Sedjauh ini belum ada lampu hidjau jang diterima.
Sikap Menteri Luar Negeri di Jakarta ini merupakan tindakan jang sengadja mengabaikan putusan pengadilan di Masohi jang mana mereka menolak โ meski bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia โ untuk melaksanakan putusan hakim di Masohi. Tjampur tangan ini bukan hanja patut dipertanjakan, namun djuga tertjela dan bertentangan dengan hak tersangka atas peradilan jang adil.
Keadaan ini bertentangan dengan hak asasi manusia jang mendasar. Pemerintah Belanda sebelumnja telah diminta untuk memastikan bahwa saksi didengar, namun tidak dapat memenuhi harapan. Dengan tjara ini mereka melegitimasi penolakan untuk mendengarkan saksi.
Sumber: website Pemetinrah RMS