UUD Pasal 18B ayat 2 secara tegas menyatakan Bahwa:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup (ada) menetap diwilayah tersebut, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Jadi Kami warga masyarakat Bati melakukan Pemalangan adalah bentuk rasa cinta kami terhadap Tanah Barakat, Tanah Adat, negeri titipan para leluhur itu, guna mempertahankan kelestarian nya sampai pada generasi anak cucu (Anak Tata)
Bukan seperti mereka-mereka yg baru saja dapat sepersen dari perusahaan Suda pandai berbual membangun statement mendukung perusahaan, berlaga layaknya seorang profesor, Asal Juga benar. Dan Mirisnya adalah Sengaja mendukung perusahaan, menjual negeri demi sekeping cuan. Ini yg sangat membahayakan..
Sumber: Gerakan Save Bati