
SERAM, 8 September 2026 – Ketegangan terkait pengelolaan lahan di Maluku Tengah semakin meningkat. Masyarakat adat Dusun Sinahari mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pematangan dan pematasan wilayah hidup mereka. Secara khusus, pemasangan pal batas Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) serta aktivitas perluasan Kawasan Taman Nasional Manusela memicu penolakan keras dari warga lokal.
Para warga tidak hanya menuntut agar pal batas yang telah terpasang segera dicabut, tetapi juga mendesak pemerintah untuk mencabut penuh status kawasan konservasi di wilayah tersebut. Menurut masyarakat adat, keputusan otoritas pemerintah ini diambil secara sepihak dengan mengabaikan keberadaan warga lokal.
Urat Nadi Kehidupan Terancam
Bagi warga Sinahari, tanah ini bukanlah sekadar peta kosong di atas meja kementerian, melainkan warisan para leluhur. Wilayah tersebut telah menjadi sumber kehidupan utama mereka dari generasi ke generasi. Penetapan tanah adat mereka menjadi taman nasional atau hutan produksi secara langsung membatasi mata pencaharian sehari-hari dan aktivitas pertanian tradisional warga.
“Tanah ini adalah urat nadi kehidupan kami. Mengubah statusnya menjadi kawasan konservasi atau hutan produksi tanpa persetujuan kami merupakan ancaman langsung bagi kelangsungan hidup kami,” tegas perwakilan masyarakat adat.
Tuntutan Transparansi dan FPIC
Masyarakat adat menekankan bahwa pemerintah telah melanggar hak-hak adat dan prinsip-prinsip internasional. Mereka menuntut pemerintah untuk menghormati prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan Tanpa Paksaan di Awal): keputusan mengenai tanah adat mereka hanya boleh diambil melalui musyawarah terbuka dan persetujuan dari warga lokal sejak awal.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan pihak Pengelola Taman Nasional Manusela. Selama pal batas belum dicabut dan status kawasan belum ditinjau kembali, masyarakat adat akan tetap berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas pemerintah di atas tanah adat mereka.