Saka Mese Maluku

Saka Mese Maluku

The South Moluccan Movement

Kekayaan Nusa Ina, atau Pulau Seram, dari Barat sampai Timur makin hari makin ternyata. Kekayaan ini menimbulkan kerakusan difihak penguasa di Jakarta, para penguasa di daerah dan para pengusaha dari luar. Dalam keserakahan mereka, mereka rela – dan kini menjadi jelas – dengan sengaja melanggar hak adat atas tanah, sejarah lokal, dan hukum adat: selama mereka dapat merampas seluruh sumber daya yang ada di tanah Nusa Ina.

Anton Latuamuany dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Masohi pada hari Minggu, 16 Maret 2025, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun. (foto: BAMM)

Mereka tidak peduli pemilik asli kekayaan tersebut dibiarkan dalam kemiskinan dan ketidakadilan akibat keserakahan mereka. Inilah benih perlawanan yang benar. Contoh terbesar dan terkini adalah Anthony Latumutuany dari negeri Piliana di Seram Tengah, Teluk Taluti.

Tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan beliau selaku pemilik tanah, suatu perusahaan memasang tanda di atas tanahnya bahwa sekarang dilarang memasuki tanah tersebut: karena perusahaan ingin menghilangkan kekayaan yang ada di tanahnya.

Anthony Latumutuany memprotes namun tidak didengar oleh pihak berwenang yang berkolusi dengan perusahaan. Sebagai protes, ia menancapkan bendera Republik Maluku Selatan di tanahnya. Dia ditangkap karena ini dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia baru saja  dibebaskan minggu lalu. Sementara itu, hal serupa juga dilakukan perusahaan di berbagai daerah di Ceram. Kebrutalan mereka ternyata  meningkat.

Pasti kami boleh menantikan masih banyak lagi kasus Anthony Latumutany, mengingat gambaran didalam artikel dibawah ini tentang banyaknya perusahaan yang siap merampok tanah dan kekayaan pemiliknya di Pulau Seram.

Hanya ada satu solusi: BANGKIT,  BERSATU dan MENENTANG!

Satu negara yang dikuasai dan diatur oleh para pengusaha dan para oligarki bukan lagi negara dan rakyat berhak untuk melawan dan keluar dari negara palsu ini. (foto: Alans)

Masyarakat adat di seluruh Maluku,dan khususnya sekarang di pulau Seram, harus mengorganisir diri mereka sendiri untuk memberikan perlawanan yang sah dan efektif. Keberadaan mereka dan masa depan masyarakat serta anak-anak dan anak-anak mereka dipertaruhkan.

Sekarang atau tidak sama sekali!

Tungguh sampai besok sudah terlambat. Hari ini Anthony Latumutuany dan negeri-negeri Elnusa, Sabuai, Hatumete, Maraina, Saunolu, Piru dan Haya. Besok giliran negerimu dan tanah matarumahmu.

Lalu kita kehilangan kekayaan, identitas, dan masa depan kita.

Negeri Hatumete; Raja, Tetua Adat dan Saniri Negeri, Makan Sirih Pinang dalam ritual sasi tanah adat (foto : titastory.id)

SERUAN DAN PERINTAH MOYANG-MOYANG DALAM KAPATA

Moyang-moyang kami sudah tau waktu ini akan tiba dan mereka telah menyediakan Seruan untuk Bangkit dan menentang untuk kita semua dalam kapata Perang yang tua yang berikut  yang bilang:

Saka Mese Nusa o, Pata Siwa Pata Lima,

Saka Mese Nusa o, Pata Siwa Pata Lima.

Saka Mese Nusa o, Risa Mena Risa Muria

Saka Mese Nusa o, Risa Mena Risa Muria

Jagalah Tanah Airmu kuat-kuat Pata Siwa dan Pata Lima

Berperang dimuka, dan berperang sampai di belakangJagalah Tanah Airmu kuat-kuat Pata Siwa dan Pata Lima

Pernyataan dari negeri-negeri di Seram dan perkumpulan mahasiswa dari Maluku

PULAU SERAM DALAM KEPUNGAN TAMBANG NIKEL, GARNET, GAMPING DAN MARMER

Secara geografis Pulau Seram adalah Pulau terbesar di Provinsi Maluku, dan sesuai wilayah administrasi Pulau Seram dikendalikan oleh tiga kepala daerah, terdiri dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pulau ini juga menyimpan sumber daya alam menjanjikan, sebagiannya sudah mendapatkan izin ekplorasi hingga produksi oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Berikut data perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin usaha produksi (IUP) oleh pemerintah untuk menambang sumber daya alam yang ada di Pulau Seram.

1. PT. Banda Minerals Antar Bangsa (Garnet-Kilmury)

Pada tanggal 26 April 2022, pemerintah pusat memberikan izin kepada perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan untuk mengeksplorasi batu Garnet di wilayah Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur.  Luas wilayah yang tercantum dalam izin itu sebesar .478,39 hektar. Sesuai dengan surat keputusan bernomor 720/1/IUP/PMDN/2022, izin ini akan berakhir pada tahun depan tepatnya 26 April 2025.

2. PT. Mutiara Tambang Industri (Garnet-Tehoru)

Menteri mengeluarkan Izin Usaha Produksi (IUP) kepada PT. Mutiara Tambang Industri untuk melakukan kegiatan ekplorasi di wilayah Tehoru Kabupaten Maluku Tengah. Adapun jenis komuditas yang akan ditambang yakni Batu Garnet dengan cakupan luas wilayah sebesar 4.969,69 hektar. Surat keputusan ini akan berlaku sampai tanggal 4 Mei 2025.

3. PT.Abdhi Jaya Persada (Sirtu-Teluti)

Luas wilayah yang diberi izin oleh menteri terkait untuk perusahaan ini bekerja hanya 17,76 hektar di Desa Lafa Keamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah. Komuditas yang ditambang yakni kerikil berpasir alami atau Sirtu. Hanya saja, dalam peta Mineral dan Batu Bara milik kementrian ESDM, tidak tercantum tanggal berakhirnya SK.

4.PT.Indo Abrasives Mineral (Garnet-Amahai)

Wilayah seluar 2.946.69 hektar di Amahai Kabupaten Maluku Tengah juga menyimpan komuditas batu Granit, menteri terkait bahkan sudah mengeluarkan izin kepada PT.Indo Abrasives Mineral untuk melakukan ekplorasi di kawasan tersebut. Surat Keputusan bernomor 627/1/IUP/PMDN/2022 akan berakhir ditahun 2025 nantinya.

5. PT. Manusela Prima Mining (Nikel-Piru)

Cakupan wilayah kerjanya seluas 4.389,00 hektar, selain minrel nikel, pada lokasi ini pula ada tersimpan komuditi Besi Laterit. Perusahaan tersebut mendaptkan IUP oleh Bupati setempat pada tahun 2009, dan sesuai Surat Keputusan bernomor 545-236.A TAHUN 2009, IUP kegiatan operasi produksi akan berakhir pada tahun 2029.

6. PT. Gunung Makmur Indah (Marmer-Taniwel)

Perusahaan yang beralamat di Kota Ambon ini akan melakukan operasi produksi batu Marmer di kawasan tiga desa yang terdapat pada Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat dengan aeral kerja mencapai 2000 hektar. Izin ini diberikan oleh Gubernur Maluku, pada tahun 2020, dan akan berakhir pada 12 Oktober tahun 2025.

7. PT. Seram Batu Indah (Gamping-Taniwel)

Sesuai dengan SK bernomor 03/IUP-E/DPMPTSP/III/2023, perusahan ini mendapatkan izin oleh Gubernur Maluku untuk melakukan penambangan batu Gamping pada Desa Niwelehu Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat ini tahapan kegiatan yakni ekpolrasi hingga tahun 2026. Dengan luas wilayah kerja sebesar 933,00 hektar.

DJUMLAH LOKASIDI MANAAPAHEKTARPERUSAHAANPERIODE
1KILMURY    GRANAATSTEEN  478,39  PT.Banda Minerals Antar Bangsa    26 april 2022 26 april 2025
  2  TEHORU  GRANAATSTEEN  4.969,69  PT.Mutiara Tambang Industri    Tot en met 4 mei 2025
3TELUTI    GRIND  17,76  Pt. Abdhi Jaya Persada    Geen data beschikbaar
4AMAHEI    GRANAATSTEEN  2,946,69  Indo Abrasives Mineral    2022-2025
5PIRU    NIKKEL IJZERLATERIET  4.389,00  Pt.Manusela Prima Mining  2009-2029
6TANIWEL    MARMER  2000  Pt. Gunung Makmur Indah    2020-2025
  7  NIWELEHU TANIWEL    KALKSTEEN  933,00  PT. Seram Batu Indah  2023-2026