Pada hari Senin, 2 Oktober 2023 Pengadilan di Masohi (Seram) ditunjuk presiden Wattilete sebagai saksi ahli dalam sidang perdana Antonius Latumutuany.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung, presiden Wattilete harus didengarkan dari Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag, dimana hubungan langsung dengan ruang sidang dibuat.
Pengadilan telah merentjanakan kesaksian presiden Wattilete pada hari Senin, tanggal 16 Oktober.
Namun, hingga saat ini, baik Presiden Wattilete maupun pengatjara Latumutuany belum diberitahu mengenai sidang tersebut. Hal ini membahajakan pertahanan jang baik dari Latumutuany.
Presiden Wattilete telah meminta Menteri Luar Negeri Belanda untuk menghubungi pemerintah Indonesia dan kedutaan besarnja di Den Haag untuk memastikan bahwa ia dapat memberikan kesaksiannja dalam kasus Latumutuany dalam waktu singkat, sesuai dengan keputusan pengadilan Masohi (Seram) tanggal 2 Oktober 2023.
Sumber: Pemerintah RMS