{"id":2460,"date":"2026-10-23T18:35:07","date_gmt":"2026-10-23T16:35:07","guid":{"rendered":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/nl\/?p=2460"},"modified":"2026-10-23T18:35:15","modified_gmt":"2026-10-23T16:35:15","slug":"lingkaran-setan-kebakaran-dan-penebangan-hutan-di-maluku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/lingkaran-setan-kebakaran-dan-penebangan-hutan-di-maluku\/","title":{"rendered":"Lingkaran Setan Kebakaran dan Penebangan Hutan di Maluku"},"content":{"rendered":"<\/p>\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"576\" src=\"https:\/\/sakamesemaluku.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261023-WA0009-1024x576.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-2467\" srcset=\"https:\/\/sakamesemaluku.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261023-WA0009-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/sakamesemaluku.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261023-WA0009-300x169.jpg 300w, https:\/\/sakamesemaluku.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261023-WA0009-768x432.jpg 768w, https:\/\/sakamesemaluku.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261023-WA0009-1536x864.jpg 1536w, https:\/\/sakamesemaluku.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261023-WA0009.jpg 1600w\" sizes=\"(max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Hutan hujan tropis di Maluku secara alami hampir tidak pernah terbakar. Namun, akibat penebangan hutan skala be<\/strong><em><strong>sar dan <\/strong><\/em><strong>pembukaan lahan, tercipta lingkaran setan yang berbahaya. Api dan penebangan hutan saling memperkuat secara merusak, dengan kekeringan ekstrem sebagai katalisnya \u2014 sebuah kehancuran yang tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga merusak fondasi budaya dan sosial masyarakat Maluku yang telah berusia berabad-abad, yaitu adat.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Ekosistem yang Terganggu dan Pelanggaran Adat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di hutan hujan tropis yang alami dan tak tersentuh di pulau-pulau seperti Seram, Buru, dan Halmahera, mikroklimatnya sangat lembap. Hutan gambut dan hutan hujan secara alami hampir kebal terhadap kebakaran hutan karena kanopinya yang lebat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penebangan hutan merusak perlindungan alami ini:<br \/><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Pengeringan tanah:<\/strong> Kanopi yang terbuka membuat sinar matahari langsung menembus lantai hutan, menyebabkan vegetasi mengering dengan cepat.<br \/>\u2022 <strong>Penumpukan bahan bakar:<\/strong> Sisa-sisa ranting, daun, dan limbah kayu membentuk lapisan yang sangat mudah terbakar di atas tanah.<br \/>\u2022 <strong>Ketahanan yang menurun:<\/strong> Hutan yang terdegradasi kehilangan kemampuan untuk menahan kelembapan, sehingga risiko kebakaran meningkat secara eksponensial.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut tradisi Maluku, masalah ini jauh lebih dalam daripada sekadar kerusakan lingkungan. Dalam masyarakat Maluku, <strong>adat<\/strong> merupakan hukum tak tertulis, tradisi, etika, serta keseimbangan spiritual antara manusia, alam, dan leluhur. Prinsipnya sangat jelas: <em>jika adat hilang keseimbangannya, hal itu akan berujung pada kesengsaraan, malapetaka, dan kehancuran hingga para tetua adat memulihkan kembali keseimbangan tersebut.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Bagaimana Adat Dihancurkan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Saat ini, <em>adat<\/em> mengalami ketidakseimbangan yang parah karena hak-hak penduduk asli terus dilanggar secara sistematis. Lahan-lahan sakral milik keluarga, negeri (desa), dan seluruh wilayah disita tanpa izin dari pemilik sah demi kepentingan penebangan hutan dan pertanian.<br \/><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hal ini berdampak fatal bagi kehidupan sehari-hari dan identitas masyarakat Maluku:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Penodaan tanah sakral:<\/strong> Tempat-tempat sakral kuno dihancurkan atau diubah menjadi konsesi penebangan kayu.<br \/>\u2022 <strong>Gangguan terhadap ritual:<\/strong> Ritual adat yang penting, seperti ritual inisiasi bagi pemuda, tidak dapat lagi dilaksanakan karena lokasi yang diperuntukkan telah hancur atau tidak dapat diakses.<br \/>\u2022 <strong>Korupsi dan penipuan:<\/strong> Perusahaan pembalakan liar berusaha mendapatkan persetujuan dari tetua adat setempat dengan cara menyuap atau mencekoki mereka dengan minuman keras. Setelah itu, mereka dipaksa menandatangani dokumen penyerahan tanah dengan harga yang sangat murah membawa dampak buruk bagi bangsa Maluku sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Singkatnya: adat tidak bisa lagi dijalankan secara utuh. Pondasi masyarakat Maluku dihancurkan dari dalam.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Konsesi, Perkebunan, dan Konflik<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di Maluku Selatan, sekitar 50 perusahaan pembalakan kayu telah mendapatkan izin konsesi. Hal ini mengorbankan sebagian besar kawasan hutan primer dan memicu ketegangan hebat dengan masyarakat asli Alifuru.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di Pulau Yamdena (<strong>Kepulauan Tanimbar<\/strong>), warga dari beberapa desa berjuang keras menolak aktivitas perusahaan pembalakan kayu di hutan tropis terakhir di pulau tersebut. Di <strong>Kei Besar<\/strong>, perusahaan kayu dan perkebunan juga berupaya menguasai kawasan hutan tradisional serta tanah sakral milik warga setempat. Sementara itu di <strong>Kepulauan Aru<\/strong>, penduduk asli telah bertahun-tahun melakukan perlawanan gigih (seperti gerakan #SaveAru) melawan peramposan tanah skala besar untuk perkebunan tebu dan peternakan, yang mengancam ratusan ribu hektar hutan hujan dan savana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di Maluku Utara (termasuk di Halmahera), konsorsium Korea-Indonesia, Korindo, menggabungkan pembalakan kayu skala besar dengan pembukaan perkebunan kelapa sawit. Analisis titik panas (hotspot) menunjukkan hubungan erat antara pola kebakaran dan pembukaan lahan oleh perusahaan, meskipun pembakaran hutan untuk pembukaan lahan secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Api sebagai Metode Pembukaan Lahan yang Murah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mengapa api memegang peranan kunci dalam pembalakan hutan? Jawabannya murni karena alasan ekonomi: <em>pembakaran adalah cara termurah untuk mengubah hutan yang telah ditebang menjadi lahan pertanian.<\/em><\/p>\n\n\n<table class=\"wp-block-table\">\n  <thead>\n    <tr>\n      <th>Fase<\/th>\n      <th>Tindakan Manusia<\/th>\n      <th>Dampak Langsung pada Hutan<\/th>\n    <\/tr>\n  <\/thead>\n  <tbody>\n    <tr>\n      <td><strong>1. Hutan Primer<\/strong><\/td>\n      <td>Pembalakan komersial \/ ilegal<\/td>\n      <td>Kanopi lebat hilang; lantai hutan mengering.<\/td>\n    <\/tr>\n    <tr>\n      <td><strong>2. Hutan Terdegradasi<\/strong><\/td>\n      <td>Pembakaran sisa kayu<\/td>\n      <td>Limbah kayu yang tertinggal menjadi bahan bakar.<\/td>\n    <\/tr>\n    <tr>\n      <td><strong>3. Kebakaran Hutan<\/strong><\/td>\n      <td>Api meluas tak terkendali<\/td>\n      <td>Pembukaan lahan cepat dan murah (hanya puluhan dolar\/ha).<\/td>\n    <\/tr>\n    <tr>\n      <td><strong>4. Penggunaan Lahan Baru<\/strong><\/td>\n      <td>Alih fungsi ke perkebunan \/ pertanian<\/td>\n      <td>Hutan hancur permanen dan semakin rentan terhadap kebakaran baru.<\/td>\n    <\/tr>\n  <\/tbody>\n<\/table>\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembersihan lahan secara mekanis menggunakan alat berat menelan biaya ratusan dolar per hektar. Sebaliknya, membakar sisa kayu dan semak belakankar hanya membutuhkan biaya puluhan dolar. Setelah hutan ditebang, api digunakan sebagai langkah cepat dan murah untuk menyiapkan lahan bagi perkebunan kelapa sawit, kebun, atau lahan pertanian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Escalasi pada Tahun 2026: Dampak El Ni\u00f1o<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada tahun 2026, fenomena El Ni\u00f1o melanda Indonesia dengan keras, menjadikan Maluku Selatan sebagai salah satu dari sepuluh wilayah terdampak paling parah. Ribuan hektar hutan dan lahan telah hangus terbakar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Wilayah terdampak parah: <\/strong>Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Buru, dan Maluku Tengah.<br \/>\u2022 <strong>Maluku Utara:<\/strong> Organisasi lingkungan seperti Walhi mencatat ribuan hektar lahan terbakar di pulau-pulau seperti Halmahera dan mendesak digelarnya penyelidikan atas keterkaitan antara kebakaran tersebut dengan area konsesi dan alih fungsi lahan.<br \/>\u2022 <strong>Ambon:<\/strong> Dalam sepuluh hari pertama bulan Oktober saja, puluhan titik api muncul di sekitar Ambon. Kabut asap tebal di atas kota merupakan kombinasi dari kebakaran lokal di Seram dan Buru serta asap yang terbawa angin timur dari Papua Selatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">El Ni\u00f1o tidak menyebabkan kebakaran dengan sendirinya; hal ini tetaplah ulah manusia seperti pembukaan lahan dengan cara dibakar, bekas api unggun, atau kelalaian. Namun, kekeringan ekstrem bertindak sebagai penguat bahan bakar yang mengubah percikan api kecil menjadi kobaran api yang tidak terkendali.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kegagalan Kepemimpinan Adat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di tengah darurat ekologis dan budaya ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang maupun lembaga adat. Tidak ada yang berani tampil di depan untuk memulihkan keseimbangan, karena hal itu berarti harus bersuara kritis terhadap pihak penguasa di Jakarta atas apa yang telah mereka lakukan terhadap adat Maluku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hal ini terutama berlaku bagi <strong>Saniri Latupatty se-Maluku<\/strong>: majelis tertinggi para raja yang mewakili berbagai pulau. Mereka seharusnya bertindak sebagai pelindung bangsa Maluku dan adat mereka. Namun sebaliknya, mereka membiarkan diri dimanfaatkan oleh Jakarta dan menutup mata terhadap perusakan serta pengikisan budaya dan lingkungan hidup mereka selama bertahun-tahun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penebangan hutan dan kebakaran hutan di Maluku bukanlah fenomena alam yang berdiri sendiri, melainkan akibat langsung dari tindakan manusia, keserakahan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Pembalakan komersial dan ilegal menghancurkan perlindungan alami hutan, yang kemudian disusul penggunaan api untuk menguasai lahan secara permanen. Baik ekosistem alam maupun <em>adat<\/em> Maluku kini mengalami gangguan yang sangat parah. Keseimbangan bagi bangsa Maluku di kepulauan ini hanya dapat dipulihkan jika kepemimpinan tradisional kembali bangkit melawan penindasan dari Jakarta dan melindungi hak-hak penduduk asli.<\/p>\n\n\n<p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hutan hujan tropis di Maluku secara alami hampir tidak pernah terbakar. Namun, akibat penebangan hutan skala besar dan pembukaan lahan, tercipta lingkaran setan yang berbahaya. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2460","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2460","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2460"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2460\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2469,"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2460\/revisions\/2469"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2460"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2460"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sakamesemaluku.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2460"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}